Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan VI Tahun 2021

Jenis Pelatihan: Pelatihan Fungsional
Sub Jenis Pelatihan: Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional
Bidang Pelatihan: Komunikasi
Sub Bidang Pelatihan: Kehumasan
Tahun Kurikulum: 2015
Syarat Peserta:
Persyaratan Khusus :
a. Berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV (DIV);
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
d. Mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang di instansi yang bersangkutan.

Kelengkapan yang perlu dibawa oleh peserta:
a. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
b. Salinan ijazah formal terakhir;
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Surat tugas dari Kepala Kantor atau Pejabat yang Berwenang;
e. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang warna merah. Untuk pria, mengenakan jas dan berdasi. Untuk wanita, mengenakan blazer dan syal/jilbab
Tujuan Pelatihan:
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dan merupakan pelatihan pembentukan bagi calon pejabat fungsional pranata humas tingkat keahlian.
Sasaran Pelatihan:
Sasaran Pelatihan ini adalah terwujudnya pejabat fungsional pranata humas kategori keahlian jabatan yang profesional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
Kompetensi yang Ditempuh:
1. Menganalisis muatan teknis substansi lembaga dengan baik dan benar.
2. Memahami Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dengan baik dan benar.
3. Menganalisis praktik etika kehumasan pemerintah dengan baik dan benar.
4. Menganalisis konteks makro kehumasan pemerintah dengan baik dan benar.
5. Menerapkan komunikasi efektif dengan baik dan benar.
6. Membuat pedoman dan acuan aktivitas kehumasan pemerintah dengan baik dan benar.
7. Membuat strategi pengelolaan isu kebijakan pemerintah dengan baik dan benar.
8. Menganalisis strategi lobi, negosiasi, advokasi, public affairs dan international relations dengan baik dan benar.
9. Menyusun pengelolaan komunikasi program pemerintah dengan baik dan benar.
10. Membuat Laporan rekomendasi audit komunikasi kelembagaan pemerintah dengan baik dan benar.
11. Menerapkan teknik penulisan ilmiah dengan baik dan benar.
12. Menerapkan penulisan dan penyuntingan naskah kehumasan dengan baik dan benar.
13. Menerapkan manajemen media kehumasan pemerintah dengan baik dan benar.
14. Menerapkan Cyber public relation dengan baik dan benar.
15. Menerapkan Public speaking dengan baik dan benar.
16. Menerapkan Manajemen Event dengan baik dan benar.
17. Menerapkan penghitungan angka kredit dengan baik dan benar.
18. Membangun kelompok dinamis selama penyelenggaraan Pelatihan.
19. Menerapkan pengembangan kepribadian dengan baik dan benar.
20. Menyusun laporan hasil pemecahan masalah kehumasan berdasarkan observasi lapangan dengan baik dan benar.
21. Mengidentifikasi masing-masing keunggulan dan kelemahan dalam menganalisis kasus kehumasan dalam lembaga.
22. Mengidentifikasi pengetahuan dan pemahaman dalam proses pendidikan dan pelatihan.
Perkiraan Waktu Pelatihan (Jam Pelajaran): 180
Sumber Dana: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)