Pelatihan Teknis Analisis Media Sosial Untuk Komunikasi Publik, Angkatan III, Tahun Anggaran 2021.

Jenis Pelatihan: Pelatihan Teknis
Sub Jenis Pelatihan: Pelatihan Teknis Fungsional
Bidang Pelatihan: Komunikasi
Sub Bidang Pelatihan: Kehumasan
Tahun Kurikulum: 2019
Syarat Peserta:

Persyaratan peserta Pelatihan Analisis Media Sosial untuk Komunikasi Publik adalah
sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara yang bertugas di bidang kehumasan;
2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
3. Ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja.

Syarat Tenaga Pengajar:

Tenaga Pengajar yang memiliki:
a. Kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran yang diindikasikan dengan
kualifikasi, pengalaman, dan keahlian yang sesuai dengan program pelatihan;
b. Kemampuan dalam penguasaan substansi mata pelatihan yang ada dalam
kurikulum Pelatihan Teknis Analisis Media Sosial Untuk Komunikasi Publik.

Tujuan Pelatihan:

1. Tujuan Kompetensi Umum
Pelatihan Teknis Analisis Media Sosial untuk Komunikasi Publik bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi teknis dalam menganalisis media sosial dengan
menggunakan aplikasi dan menyusun rekomendasi rencana aksi komunikasi yang
tepat.
2. Tujuan Kompetensi Khusus
Setelah mengikuti Pelatihan Teknis Analisis Media Sosial untuk Komunikasi
Publik, peserta diharapkan mampu:
1. memahami isu dan opini publik dengan baik dan benar.
2. Memahami analisis media sosial dengan baik dan benar.
3. menganalisa hasil media sosial dengan menggunakan aplikasi sesuai
kebutuhan.
4. menyusun rekomendasi rencana aksi komunikasi.

Sasaran Pelatihan:

Sasaran dari Pelatihan ini adalah ASN yang bertugas di bidang kehumasan
pemerintah.

Perkiraan Waktu Pelatihan (Jam Pelajaran): 50
Sumber Dana: Rupiah Murni (RM)

Pelatihan Teknis Analisis Media Sosial Untuk Komunikasi Publik, Angkatan 2, Tahun Anggaran 2021.

Kerjasama antara PUSDIKLAT BALITBANG SDM - KOMINFO dengan BADAN PENGEMBANGAN SDM - PEMERINTAH PROVINSI RIAU

Jenis Pelatihan: Pelatihan Teknis
Sub Jenis Pelatihan: Pelatihan Teknis Fungsional
Bidang Pelatihan: Komunikasi
Sub Bidang Pelatihan: Kehumasan
Tahun Kurikulum: 2019
Syarat Peserta:

Persyaratan peserta Pelatihan Analisis Media Sosial untuk Komunikasi Publik adalah
sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara yang bertugas di bidang kehumasan;
2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
3. Ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja.

Syarat Tenaga Pengajar:

Tenaga Pengajar yang memiliki:
a. Kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran yang diindikasikan dengan
kualifikasi, pengalaman, dan keahlian yang sesuai dengan program pelatihan;
b. Kemampuan dalam penguasaan substansi mata pelatihan yang ada dalam
kurikulum Pelatihan Teknis Analisis Media Sosial Untuk Komunikasi Publik.

Tujuan Pelatihan:

1. Tujuan Kompetensi Umum
Pelatihan Teknis Analisis Media Sosial untuk Komunikasi Publik bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi teknis dalam menganalisis media sosial dengan
menggunakan aplikasi dan menyusun rekomendasi rencana aksi komunikasi yang
tepat.
2. Tujuan Kompetensi Khusus
Setelah mengikuti Pelatihan Teknis Analisis Media Sosial untuk Komunikasi
Publik, peserta diharapkan mampu:
1. memahami isu dan opini publik dengan baik dan benar.
2. Memahami analisis media sosial dengan baik dan benar.
3. menganalisa hasil media sosial dengan menggunakan aplikasi sesuai
kebutuhan.
4. menyusun rekomendasi rencana aksi komunikasi.

Sasaran Pelatihan:

Sasaran dari Pelatihan ini adalah ASN yang bertugas di bidang kehumasan
pemerintah.

Perkiraan Waktu Pelatihan (Jam Pelajaran): 50
Sumber Dana: Rupiah Murni (RM)

Pelatihan Teknis Analisis Media Sosial Untuk Komunikasi Publik, Angkatan 1, Tahun Anggaran 2021.

Jenis Pelatihan: Pelatihan Sosial Kultural
Bidang Pelatihan: Komunikasi
Sub Bidang Pelatihan: Kehumasan