Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio (PPFR) Tingkat Ahli

- Teacher: Danang -
- Teacher: Gunadi -
- Teacher: Sardjono -
- Teacher: Bimo Adi Bawono
- Teacher: Dwi Arief Marhaeniati
- Teacher: Anandhya Aswindro Purmadi
- Teacher: Elvina Hasibuan
- Teacher: Hendi Herdiana
- Teacher: Renny Kusumaningtyas
- Teacher: Muchammad Ma'ruf
- Teacher: Tenaga Pengajar
- Teacher: Budi Ramdhani
- Teacher: Yandi Siregar
- Teacher: Untung Widodo
- Teacher: Andreo Yustiantoro
Jenis Pelatihan: Pelatihan Fungsional
Bidang Pelatihan: Telekomunikasi
Syarat Tenaga Pengajar:
- Widyaiswara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Pengajar/Instruktur di bidang Pengendalian Frekuensi Radio
- Pakar dan Praktisi
- Pengajar/Instruktur di bidang Pengendalian Frekuensi Radio
- Pakar dan Praktisi
Tujuan Pelatihan:
Tujuan Umum:
Tujuan Pelatihan Pembentukan Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio (PF PFR) Tingkat Keahlian Tahun 2020 adalah untuk meningkatkan
kompetensi dan merupakan diklat pembentukan bagi calon pejabat
fungsional Pengendali Frekuensi Radio.
Tujuan Khusus:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya, Pelatihan Pembentukan Pengendali
Frekuensi Radio Tingkat Keahlian merupakan prasyarat untuk dapat
diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Tingkat
Keahlian.
Tujuan Pelatihan Pembentukan Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi
Radio (PF PFR) Tingkat Keahlian Tahun 2020 adalah untuk meningkatkan
kompetensi dan merupakan diklat pembentukan bagi calon pejabat
fungsional Pengendali Frekuensi Radio.
Tujuan Khusus:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali
Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya, Pelatihan Pembentukan Pengendali
Frekuensi Radio Tingkat Keahlian merupakan prasyarat untuk dapat
diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Tingkat
Keahlian.
Sasaran Pelatihan:
Terwujudnya pejabat fungsional Pengendali Frekuensi Radio yang
profesional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional dalam
melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
profesional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional dalam
melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Kompetensi yang Ditempuh:
1. Menjelaskan dasar-dasar monitoring frekuensi radio;
2. Menjelaskan sistem monitoring frekuensi radio;
3. Menjelaskan teknik observasi/monitoring frekuensi radio;
4. Menjelaskan pengukuran parameter dan karakteristik frekuensi radio;
5. Menjelaskan teknik deteksi sumber pancaran stasiun radio;
6. Menjelaskan konsep antena dan propagasi gelombang radio;
7. Menjelaskan teknik transmisi dan radio penerima;
8. Menerapkan prosedur penanganan gangguan frekuensi radio;
9. Menerapkan peraturan radio dan dokumen penggunaan frekuensi radio;
10. Menerapkan teknik transmisi morse;
11. Melakukan pemeliharaan perangkat monitoring frekuensi; dan
12. Menganalisis hasil monitoring frekuensi radio.
2. Menjelaskan sistem monitoring frekuensi radio;
3. Menjelaskan teknik observasi/monitoring frekuensi radio;
4. Menjelaskan pengukuran parameter dan karakteristik frekuensi radio;
5. Menjelaskan teknik deteksi sumber pancaran stasiun radio;
6. Menjelaskan konsep antena dan propagasi gelombang radio;
7. Menjelaskan teknik transmisi dan radio penerima;
8. Menerapkan prosedur penanganan gangguan frekuensi radio;
9. Menerapkan peraturan radio dan dokumen penggunaan frekuensi radio;
10. Menerapkan teknik transmisi morse;
11. Melakukan pemeliharaan perangkat monitoring frekuensi; dan
12. Menganalisis hasil monitoring frekuensi radio.
Sumber Dana: Rupiah Murni (RM)