Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan informatika akan menyelenggarakan Pelatihan Teknis - Pelayanan Informasi Publik Angkatan I Tahun 2021. Diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober - 5 November 2021.

Persyaratan peserta Diklat Teknis Pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:
1. Semua Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai dengan Perjanjian
Kerja) yang berada di Satuan Kerja yang membidangi pelayanan informasi publik;
2. Memiliki surat tugas dari atasan langsung yang bersangkutan;
3. Memiliki surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter pemerintah.
Tenaga Pengajar atau Widyaiswara yang memiliki:
- Kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman, dan keahlian yang sesuai dengan program diklat;
- Kemampuan dalam penguasaan substansi mata Diklat yang adala dalam kurikulum Diklat Teknis Pelayanan Informasi Publik.
Setelah mengikuti Diklat ini, peserta Diklat diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan benar.
Peserta Diklat Teknis Pelayanan Informasi Publik adalah pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam melaksanakan tugasnya di bidang pelayanan informasi publik.
Kompetensi bagi pejabat fungsional dan petugas informasi yang membantu PPID adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan sebagai petugas pelayanan informasi publik. Sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab petugas pelayanan informasi, standar kompetensi yang perlu
dimiliki adalah kemampuan dalam:
1. Memahami pemahaman tentang keterbukaan informasi publik;
2. Menerapkan pengelolaan informasi dan dokumentasi (offline dan online);
3. Mengevaluasi transaksi layanan informasi publik;
4. Melaksanakan penanganan sengketa informasi publik.